|
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID BAITUL MUSTAQIM
KALIGONDANG
IKATAN REMAJA MASJID BAITUL MUSTAQIM * KALIGONDANG *
MUSYAWARAH PEMBENTUKAN
IKATAN REMAJA MASJID BAITUL MUSTAQIM
KALIGONDANG
MUSHOLA AL ISTIQOMAH, 18 AGUSTUS 2005
MUQODIMAH
Bismillahirrohmanirrohiim
“Sesungguhnya Allah Menyukai orang-orang yang berperang di Jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan –akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. Ash-Shoff :4)
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, meyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung (Al-Imron :104)
Remaja merupakan sekelompok manusia yang sedang tumbuh dan berkembang dengan karakteristik unik, karena pada masa ini sedang mencari jati diri. Banyak perilaku unik yang dilakukan untuk menunjukkan eksistensi (keberadaan) dirinya. Dalam Islam perilaku tersebut boleh dilakukan asal tidak bertentangan dengan norma-norma agama yang telah disyari’atkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Oleh karena itu diperlukan wadah atau organisasi yang dapat digunakan sebagai tempat beraktualisasi menyalurkan kreativitasnya sehingga tidak menimbulkan dampak negative baik bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat maupun lingkungannya. Selanjutnya untuk menjadikan organisasi tersebut dapat berjalan dengan rapi dan teratur maka disusunlah landasan organisasi sebagai berikut.
AGGARAN DASAR
IRMAS BAITUL MUSTAQIM
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Remaja Masjid Baitul Mustaqim yang selanjutnya disingkat dengan IRMAS BM.
Pasal 2
Waktu
IRMAS BM didirikan di Desa Kaligondang pada tanggal 27 Rajab 1426 atau bertepatan dengan tanggal 1 September 2005 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
IRMAS BM berkedudukan di Dusun I Desa Kaligondang
BAB II
AZAZ
Pasal 4
IRMAS BM berazazkan Islam
BAB III
STATUS DAN SIFAT
Pasal 5
Status
IRMAS BM merupakan organisasi kegiatan remaja Islam yang diakui secara sah di Desa Kaligondang
Pasal 6
Sifat
IRMAS BM bersifat Keislaman
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 7
IRMAS BM bertujuan untuk membina remaja agar menjadi pribadi yang Islami
Pasal 8
Fungsi
IRMAS BM berfungsi sebagai wadah pembinaan kepribadian, mental dan moralitas remaja
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
|
|
- Setiap remaja muslim/muslimah di Desa Kaligondang berhak menjadi anggota IRMAS BM
- Anggota IRMAS BM terdiri dari anggota tetap dan simpatisan
|
|
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur organisasi IRMAS BM terdiri dari:
|
- Pelindung
- Penasehat
- Pembina
- Pengurus
- Anggota
|
|
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
|
Permusyawaratan IRMAS BM terdiri dari:
- Musyawarah Pengurus
- Musyawarah Anggota
|
|
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan IRMAS BM dapat diperoleh dari:
|
- Iuran anggota IRMAS BM
- Sumbangan-sumbangan yang halal dan tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah dan halal
|
|
BAB IX
LAMBANG
Pasal 13
Lambang IRMAS BM berbentuk lingkaran yang di dalamnya terdapat gambar masjid dan dikelilingi tulisan Ikatan Remaja Masjid Baitul Mustaqim Kaligondang
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
|
- Perubahan Anggaran Dasar IRMAS BM hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota.
- Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat, apabila tidak dicapai kemufakatan maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak
|
|
BAB XI
KETENTUAN DAN PENUTUP
Pasal 17
|
- Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar berlaku pada saat ditetapkan.
Ditetapkan di : Kaligondang
Pada Tanggal : 18 Agustus 2005
Pukul : 20.30 WIB
Tempat : Mushola Al Istiqomah
|
|
MUSYAWARAH PEMBENTUKAN
IKATAN REMAJA MASJID BAITUL MUSTAQIM
|
|
Pimpinan Sidang Sekretaris Sidang
(Ghofur) (Kholidin)
|
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IRMAS BAITUL MUSTAQIM
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
|
- Anggota tetap adalah setiap remaja yang telah mengikuti pola kaderisasi yang telah ditetapkan oleh IRMAS BM
- Anggota simpatisan adalah setiap remaja yang memiliki minat dan aktif dalam kegiatan IRMAS BM.
|
|
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
|
Hak anggota
- Berperan secara aktif dalam setiap kegiatan IRMAS BM untuk mengamalkan dan menyiarkan ajaran Islam
- Menyampaikan pendapat yang terkait dengan syiar Islam
|
|
Pasal 3
Kewajiban anggota
|
- Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam untuk beramar ma’ruf nahi munkar
- Menjaga nama baik IRMAS BM
- Mendukung segala aktifitas IRMAS BM
- Mematuhi AD/ART, musyawarah anggota dan kebijakan pengurus IRMAS BM
|
|
BAB III
SANKSI
Pasal 4
|
- Sanksi dikenakan pada anggota apabila:
- Melanggar AD / ART dan peraturan lain yang ditetapkan IRMAS BM
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik IRMAS BM baik disengaja atau tidak disengaja
- Bentuk sanksi
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Penonaktifan dari anggota setelah peringatan lisan dan tertulis tidak diindahkan
|
|
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
|
- Pelindung IRMAS BM adalah Kepala Desa Kaligondang
- Penasehat IRMAS BM adalah takmir masjid dan mushola di Dusun 1 Desa Kaligondang
- Pembina IRMAS BM adalah beberapa orang yang dimintai kesediaannya oleh musyawarah anggota
- Pengurus harian
- Anggota
|
|
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 6
Musyawarah anggota
|
- Musyawarah anggota adalah musyawarah pengambil keputusan tertinggi di IRMAS BM
- Musyawarah anggota diadakan satu tahun sekali
|
|
Pasal 7
Musyawarah Pengurus
|
- Musyawarah pengurus adalah memusyawarahkan sesuatu yang diperlukan organisasi
- Membahas program kerja dan mengevaluasinya
|
|
BAB VI
LAMBANG
Pasal 8
Arti lambang IRMAS BM
|
- Lingkaran menunjukkan kontinuitas atau keistiqomahan dalam menjalankan aktivitas kegiatan dakwah Islam
- Gambar masjid artinya menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan IRMAS BM
- Tulisan Ikatan Remaja Masjid Baitul Mustaqim Kaligondang menunjukkan identitas organisasi
- Warna dasar hijau menunjukkan kemakmuran masjid sedangkan gambar dan tulisan berwarna putih yang artinya kesucian
|
|
BAB VII
PENUTUP
Pasal 9
|
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan organisasi
- Anggaran Rumah Tangga berlaku setelah ditetapkan
Ditetapkan di : Kaligondang
Pada Tanggal : 18 Agustus 2005
Pukul : 21.00 WIB
Tempat : Mushola Al Istiqomah
|
|
MUSYAWARAH PEMBENTUKAN
IKATAN REMAJA MASJID BAITUL MUSTAQIM
Pimpinan Sidang Sekretaris Sidang
(Ghofur) (Kholidin)
|