header
Free Web Hosting

ANGGARAN DASAR

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN REMAJA MASJID BAITUL MUSTAQIM

KALIGONDANG

IKATAN REMAJA MASJID BAITUL MUSTAQIM * KALIGONDANG *

MUSYAWARAH PEMBENTUKAN

IKATAN REMAJA MASJID BAITUL MUSTAQIM

KALIGONDANG

MUSHOLA AL ISTIQOMAH, 18 AGUSTUS 2005

MUQODIMAH

Bismillahirrohmanirrohiim
“Sesungguhnya Allah Menyukai orang-orang yang berperang di Jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan –akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS. Ash-Shoff :4)

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, meyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung (Al-Imron :104)

Remaja merupakan sekelompok manusia yang sedang tumbuh dan berkembang dengan karakteristik unik, karena pada masa ini sedang mencari jati diri. Banyak perilaku unik yang dilakukan untuk menunjukkan eksistensi (keberadaan) dirinya. Dalam Islam perilaku tersebut boleh dilakukan asal tidak bertentangan dengan norma-norma agama yang telah disyari’atkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Oleh karena itu diperlukan wadah atau organisasi yang dapat digunakan sebagai tempat beraktualisasi menyalurkan kreativitasnya sehingga tidak menimbulkan dampak negative baik bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat maupun lingkungannya. Selanjutnya untuk menjadikan organisasi tersebut dapat berjalan dengan rapi dan teratur maka disusunlah landasan organisasi sebagai berikut.

AGGARAN DASAR

IRMAS BAITUL MUSTAQIM

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Remaja Masjid Baitul Mustaqim yang selanjutnya disingkat dengan IRMAS BM.

Pasal 2

Waktu
IRMAS BM didirikan di Desa Kaligondang pada tanggal 27 Rajab 1426 atau bertepatan dengan tanggal 1 September 2005 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Kedudukan
IRMAS BM berkedudukan di Dusun I Desa Kaligondang

BAB II

AZAZ

Pasal 4

IRMAS BM berazazkan Islam

BAB III

STATUS DAN SIFAT

Pasal 5

Status
IRMAS BM merupakan organisasi kegiatan remaja Islam yang diakui secara sah di Desa Kaligondang

Pasal 6

Sifat
IRMAS BM bersifat Keislaman

BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 7
IRMAS BM bertujuan untuk membina remaja agar menjadi pribadi yang Islami

Pasal 8

Fungsi
IRMAS BM berfungsi sebagai wadah pembinaan kepribadian, mental dan moralitas remaja

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 9

  1. Setiap remaja muslim/muslimah di Desa Kaligondang berhak menjadi anggota IRMAS BM
  2. Anggota IRMAS BM terdiri dari anggota tetap dan simpatisan

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10

Struktur organisasi IRMAS BM terdiri dari:

  1. Pelindung
  2. Penasehat
  3. Pembina
  4. Pengurus
  5. Anggota

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 11

Permusyawaratan IRMAS BM terdiri dari:
  1. Musyawarah Pengurus
  2. Musyawarah Anggota

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 12

Keuangan IRMAS BM dapat diperoleh dari:

  1. Iuran anggota IRMAS BM
  2. Sumbangan-sumbangan yang halal dan tidak mengikat
  3. Usaha-usaha lain yang sah dan halal

BAB IX

LAMBANG

Pasal 13
Lambang IRMAS BM berbentuk lingkaran yang di dalamnya terdapat gambar masjid dan dikelilingi tulisan Ikatan Remaja Masjid Baitul Mustaqim Kaligondang

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

  1. Perubahan Anggaran Dasar IRMAS BM hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota.
  2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat, apabila tidak dicapai kemufakatan maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak

BAB XI

KETENTUAN DAN PENUTUP

Pasal 17

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar berlaku pada saat ditetapkan.
  3. Ditetapkan di : Kaligondang
    Pada Tanggal : 18 Agustus 2005
    Pukul : 20.30 WIB
    Tempat : Mushola Al Istiqomah

MUSYAWARAH PEMBENTUKAN

IKATAN REMAJA MASJID BAITUL MUSTAQIM

Pimpinan Sidang Sekretaris Sidang

(Ghofur) (Kholidin)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IRMAS BAITUL MUSTAQIM

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

  1. Anggota tetap adalah setiap remaja yang telah mengikuti pola kaderisasi yang telah ditetapkan oleh IRMAS BM
  2. Anggota simpatisan adalah setiap remaja yang memiliki minat dan aktif dalam kegiatan IRMAS BM.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2

Hak anggota
  1. Berperan secara aktif dalam setiap kegiatan IRMAS BM untuk mengamalkan dan menyiarkan ajaran Islam
  2. Menyampaikan pendapat yang terkait dengan syiar Islam

Pasal 3

Kewajiban anggota

  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam untuk beramar ma’ruf nahi munkar
  2. Menjaga nama baik IRMAS BM
  3. Mendukung segala aktifitas IRMAS BM
  4. Mematuhi AD/ART, musyawarah anggota dan kebijakan pengurus IRMAS BM

BAB III

SANKSI

Pasal 4

  1. Sanksi dikenakan pada anggota apabila:
    • Melanggar AD / ART dan peraturan lain yang ditetapkan IRMAS BM
    • Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik IRMAS BM baik disengaja atau tidak disengaja
  2. Bentuk sanksi
    • Peringatan lisan
    • Peringatan tertulis
    • Penonaktifan dari anggota setelah peringatan lisan dan tertulis tidak diindahkan

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5

  1. Pelindung IRMAS BM adalah Kepala Desa Kaligondang
  2. Penasehat IRMAS BM adalah takmir masjid dan mushola di Dusun 1 Desa Kaligondang
  3. Pembina IRMAS BM adalah beberapa orang yang dimintai kesediaannya oleh musyawarah anggota
  4. Pengurus harian
  5. Anggota

BAB V

PERMUSYAWARATAN

Pasal 6

Musyawarah anggota

  1. Musyawarah anggota adalah musyawarah pengambil keputusan tertinggi di IRMAS BM
  2. Musyawarah anggota diadakan satu tahun sekali

Pasal 7

Musyawarah Pengurus

  1. Musyawarah pengurus adalah memusyawarahkan sesuatu yang diperlukan organisasi
  2. Membahas program kerja dan mengevaluasinya

BAB VI

LAMBANG

Pasal 8

Arti lambang IRMAS BM

  1. Lingkaran menunjukkan kontinuitas atau keistiqomahan dalam menjalankan aktivitas kegiatan dakwah Islam
  2. Gambar masjid artinya menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan IRMAS BM
  3. Tulisan Ikatan Remaja Masjid Baitul Mustaqim Kaligondang menunjukkan identitas organisasi
  4. Warna dasar hijau menunjukkan kemakmuran masjid sedangkan gambar dan tulisan berwarna putih yang artinya kesucian

BAB VII

PENUTUP

Pasal 9

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan organisasi
  2. Anggaran Rumah Tangga berlaku setelah ditetapkan

Ditetapkan di : Kaligondang
Pada Tanggal : 18 Agustus 2005
Pukul : 21.00 WIB
Tempat : Mushola Al Istiqomah

MUSYAWARAH PEMBENTUKAN

IKATAN REMAJA MASJID BAITUL MUSTAQIM

Pimpinan Sidang Sekretaris Sidang

(Ghofur) (Kholidin)

Home | Profile | Berita | Buku Tamu | Galeri